
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru menginformasikan bahwa Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 360/1527/BPBD/2020 tentang Kewaspadaan dan Antisipasi Penularan COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan yang menggunakan Transportasi Udara Di Provinsi Kalimantan Selatan bahwa :
- Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara keluar dan akan masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan WAJIB menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai Persyaratan Perjalanan dan Pengisian e-HAC Indonesia bersifat WAJIB bagi Pelaku Perjalanan Moda Transportasi Udara.
- Selama masih berada di Kalimantan Selatan WAJIB memiliki Surat Keterangan hasil negatif uji SWAB berbasis RT-PCR atau negatif uii Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri dengan hasil Reaktif berdasarkan pemeriksaan Rapid Test Antigen dan atau positif Covid-19 berdasarkan hasil RT-PCR, dilakukan isolasi mandiri sesuai ketentuan atau isolasi khusus pada tempat yang telah ditentukan.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.