
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mengeluarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru. SE tersebut adalah perubahan atas SE 7 Tahun 2020
Yuk disimak kriteria dan persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan, dan jangan lupa sebelum melakukan perjalanan sobat bisa mengunduh dan mengisi eHAC terlebih dahulu