
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang, Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, berikut adalah persyaratan perjalanan orang dalam negri
–
oiya sobat, Persyaratan perjalanan orang dalam negri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi
–
yuk disimak yah sobat, sebelum melakukan perjalanan
Tetap semangat dan salam sehat dlm menghadapi kondisi new normal dlm bertransportasi khususnya udara..
Beberapa kiat yg perlu d perhatikan a/l :
1. Menggunakan masker
2. Physical distamcing
3. Cuci tangan
4. Patuhi protokol kesehatan
*Bersama Kita Pasti Bisa*
Siap kerjakan ! ?✊