Pakaian Pelindung Keselamatan Kerja (Protective Clothing)

Hai #SobatAviasi dan #SobatGSA ???

Setiap Bandar Udara Wajib menyediakan Pakaian Pelindung Keselamatan Kerja (Protective Clothing) sesuai dengan yang tercantum pada KP.14 Tahun 2015

Untuk lebih jelasnya, Yuk, simak infografis berikut.

Subscribe
Notify of

0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat Semua Komentar