#SobatAviasi dan #SobatGSA, Pemalsuan dokumen kesehatan Hasil Rapid Tes Antibodi, Rapid Tes Antigen, atau RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara merupakan tindakan melawan hukum menurut Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi #SobatAviasi dan #SobatGSA yang ingin melakukan Rapid Tes Antibodi dan Rapid Tes Antigen untuk perjalanan udara dari Kotabaru, dapat dilakukan di @klinikauliawibisono atau Klinik Pratama Balai Pengobatan @lanalkotabaru.