Penumpang DILARANG membawa Korep Api Kayu dan Pemantik Api

Halo #SobatGSA #SobatAviasi ?

Korek Api Kayu atau Pemantik Api merupakan Barang Berbahaya ( Dangerous Goods ) karena terdapat bahan yang mudah terbakar, ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan

Subscribe
Notify of

1 Yakin tidak mau Komentar ?
Inline Feedbacks
Lihat Semua Komentar

Jadi korek yg seperti apa yg boleh di bawa ke atas pesawat bagi perokok?