
Halo #SobatGSA #SobatAviasi ?
Korek Api Kayu atau Pemantik Api merupakan Barang Berbahaya ( Dangerous Goods ) karena terdapat bahan yang mudah terbakar, ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan
Jadi korek yg seperti apa yg boleh di bawa ke atas pesawat bagi perokok?