Tupoksi

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Gusti Sjamsi Alam Kotabaru mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan, kelancaran serta keselamatan penerbangan dalam rangka menyelenggarakan operasi pesawat udara untuk memperlancar arus barang dan penumpang sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 155 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II :

  • Menyiapkan pelaksanaan penyusunan rencana program;
  • Menyiapkan pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, dan alat – alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Menyiapkan pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan, sisi udara, dan alat – alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Menyiapkan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control / AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
  • Menyiapkan pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos, dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • Menyiapkan pelaksanaan pengawasan, pendendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • Menyiapkan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  • Menyiapkan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
  • Menyiapkan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat;
  • Menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.