Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Tanggung Jawab
Wewenang

  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.


  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;

  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:

    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;


  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;

  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;

  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;

  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.