
Halo #SobatGSA & #SobatAviasi 👋
Tahukah kamu❓
Bermain layang-layang di sekitar bandara itu sangat berbahaya loh! 😱
Kenapa ? Karena benang dan rangka layangan bisa mengganggu bahkan merusak pesawat yang sedang lepas landas atau mendarat.
Bayangin aja, satu benang layangan bisa bikin pesawat terganggu dan membahayakan bagi penerbangan ! 🛫⚠️
Jadi kalau #SobatGSA & #SobatAviasi masih nekat main layangan di area sekitar bandara, siap-siap kena sanksi berat ya 😬
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan :
“Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.”
➡️ (Pasal 210)
Dan kalau dilanggar, hukumannya bukan main-main 😰
💥 Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau
💸 Denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
➡️ (Pasal 421 ayat 2)
Yuk, sama-sama kita jaga keselamatan penerbangan dengan tidak bermain layangan di sekitar bandara ! 🙌
Main layangan memang seru, tapi jangan dekat bandara ya !
Bukan cuma angin yang bahaya, tapi hukum juga bisa berhembus kencang 😅
